Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diskon PKB dan Gratis Balik Nama di Jabar Diperpanjang, Sikat Sebelum Terlambat

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 14 September 2023 | 11:15 WIB
program diskon PKB dan gratis balik nama di Jawa Barat diperpanjang sampai 23 Desember 2023.
ntmcpolri.info
program diskon PKB dan gratis balik nama di Jawa Barat diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

GridOto.com - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) di Jawa Barat diperpanjang.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, diskon PKB dan pembebasan BBNKB II tersebut diperpanjang sampai 23 Desember 2023, dari yang sebelumnya berlangsung pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

"Hayo yang kemaren-kemaren nanyain terus pembebasan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan, sekarang Programnya udah diperpanjang, jangan dinanti-nanti ya, cepetan ke Samsat," tulis akun tersebut dalam caption, Minggu (10/9/2023).

Dalam program diskon PKB di Jawa Barat ini, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun mendapatkan keringanan hanya membayar pajak tiga tahun.

Akun Bapenda Jabar juga membeberkan sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  6. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
  2. Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  5. Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
  6. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli
  5. Bukti pengalihan kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  7. Bukti hasil cek fisik
  8. Semua berkas difotokopi

Baca Juga: Lupakan Denda, Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
  3. Menyerahkan persyaratan
  4. Melakukan cek kepemilikan
  5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
  6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
  9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa