GridOto.com - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) di Jawa Barat diperpanjang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, diskon PKB dan pembebasan BBNKB II tersebut diperpanjang sampai 23 Desember 2023, dari yang sebelumnya berlangsung pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
"Hayo yang kemaren-kemaren nanyain terus pembebasan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan, sekarang Programnya udah diperpanjang, jangan dinanti-nanti ya, cepetan ke Samsat," tulis akun tersebut dalam caption, Minggu (10/9/2023).
Dalam program diskon PKB di Jawa Barat ini, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun mendapatkan keringanan hanya membayar pajak tiga tahun.
Akun Bapenda Jabar juga membeberkan sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Baca Juga: Lupakan Denda, Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
View this post on Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram @bapenda.jabar |
KOMENTAR