GridOto.com - Jajaran Ditlantas Polda Jateng kembali menguji tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone di Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (13/9/2023).
Kanit 1 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Agustariyan Mulyanto mengungkapkan, pengujian ETLE Drone ini berhasil menjaring belasan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas hanya dalam waktu singkat.
"Dari uji coba terbang yang kami lakukan hanya dalam lima menit, mampu menangkap 12 hingga 15 citra pelanggaran lalu lintas," ungkapnya, dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, sejumlah citra pelanggar lalu lintas yang didapatkan dari penggunaan ETLE Drone ini masih berupa pelanggaran yang kasat mata.
"Pelanggaran berupa pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, pelanggaran kelengkapan kendaraan, dan muatan berlebih," bebernya.
Untuk cara kerjanya, setiap citra pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Drone ini datanya akan dikirim ke back office dan dilakukan validasi nomor kendaraan yang bersangkutan.
"Dari nomor kendaraan tersebut akan didapat data pengendara yang telah melanggar lalu lintas, kemudian setelah proses validasi, dilakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar," jelasnya.
Ia mengimbau bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang untuk segera mengurus tilangnya tersebut.
"Apabila tilang tidak diurus, pada saat pelanggar akan memperpanjang (membayar) pajak kendaraannya, kendaraan bermotor dengan nomor polisi tersebut akan terblokir," ungkapnya.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Makin Tak Berkutik, Ini Kelebihan ETLE Drone Polda Jateng
AKP Agustariyan Mulyanto menambahkan, ETLE Drone ini memiliki kemampuan terbang setinggi 20 meter dengan jangkauan terbang 1 sampai 3 kilometer dan dilengkapi dengan kamera yang dapat berputar 360 derajat.
"Dengan kemampuan tersebut, ETLE Drone dapat memangkap citra pelanggaran yang tidak didapat dengan menggunakan kamera ETLE statis maupun ETLE handheld." pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR