GridOto.com - Penting untuk mengetahui bagaimana cara mengurus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang.
STNK bukan atas nama sendiri memang mungkin kita dapatkan, misalnya karena kita beli kendaraan secara second sehingga dokumennya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Jika STNK itu hilang, kita sering dihadapkan pada pertanyaan, bisakah mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri?
Menanggapi hal itu, Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," kata Aldo melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Rabu (13/9/2023).
Jika mengutip laman Bapenda DKI Jakarta, mengurus STNK bukan atas nama diri sendiri atau belum balik nama prosesnya lebih panjang daripada pengurusan STNK biasa.
Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.
Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir. Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Gak Akan Bisa, Ini Caranya
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR