GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis, untuk Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara dengan uji emisi kendaraan di Jakarta.
Kegiatan serah terima dan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis, dilakukan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng.
"Melihat permasalahan polusi yang semakin buruk di Jakarta, keputusan untuk menggiatkan uji emisi kendaraan menggunakan alat pemeriksaan uji laik fungsi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya dari bidang transportasi untuk memperbaiki kualitas udara," ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma, Rabu (13/9/2023).
Adapun, Ditjen Hubdat menyerahkan 5 unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester.
Penyerahan ini ditandatangani oleh Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.
"Dengan adanya 5 unit alat uji smoke tester ini, harapannya akan lebih banyak kendaraan di Jakarta yang diuji emisi, selain itu akan ada 5 titik pengujian emisi yang bisa didatangi oleh masyarakat," tutur Harlem Simanjuntak.
Sebagai informasi, uji emisi yang dilakukan menggunakan alat pemeriksaan laik fungsi ini bersifat gratis.
"Uji emisi ini gratis, jadi masyarakat silakan datang ke salah satu lokasi pengujian kendaraan," pungkas Harlem.
Baca Juga: Beda Hasil Uji Emisi Toyota Avanza 2011 Sebelum dan Sesudah Treatment
Kegiatan serah terima ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan masih banyak lagi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR