Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 11 September 2023 | 17:19 WIB
Uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Farhan
Uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

GridOto.comPolda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Pasalnya sanksi tilang ini dinilai tidak akan efektif dalam menekan polusi di Jakarta.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif.

"Iya jadi untuk kedepannya tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan cara mengimbau warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi untuk melakukan servis.

Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak dealer untuk ikut bekerja sama dalam hal ini.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucapnya lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Baca Juga: Begini Tips Agar Motor yang Masih Pakai Karburator Lolos Uji Emisi

Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.

Saat ini kepolisian masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang dengan menerapkan Operasi Zebra 2023.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa