Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Ganjil-Genap, BPTJ Usulkan Sistem NAK untuk Kurangi Polusi Jakarta

M. Adam Samudra - Kamis, 7 September 2023 | 09:15 WIB
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.
Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

GridOto.com - Untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan penerapan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK).

"Usulan ini disiapkan apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) khususnya kebijakan Ganjil-Genap yang selama ini telah berjalan terdapat kecenderungan kurang efektif atau kurang signifikan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, Kamis (7/9/2023).

"Maka perlu dicoba pengembangan dengan pembatasan kendaraan yang lebih selektif, yaitu penerapan pembatasan dengan berpedoman pada pelat NAK," sambungnya.

Pelaksanaan kebijakan NAK prinsipnya hampir sama dengan kebijakan Ganjil-Genap dengan menggunakan alat kontrol pengawasan berdasarkan nomor akhir kendaraan.

Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memahami dan nemudahkan aparat melakukan pengawasan.

Untuk lebih jelasnya, berikut pedoman penerapan pelat NAK yang diusulkan Kemenhub:

a. Penerapan berdasarkan 1 (satu) NAK sebagai penanda, dengan pengaturan sebagai berikut:

Contoh sistem NAK
BPTJ
Contoh sistem NAK

b. Apabila dirasakan akan berdampak cukup besar, maka perlu dilakukan dengan
menggabungkan 2 atau 3 NAK, dengan contoh sebagai berikut:

Baca Juga: Tadinya Cuma 5 Jam Ada Usulan Ganjil-Genap Menjadi 24 Jam, Ini Kata Polisi

Contoh sistem NAK
BPTJ
Contoh sistem NAK

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa