GridOto.com - Peristiwa juru parkir mengeroyok seorang pengunjung mini market menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) murni kriminalitas dan pemerasan.
Menurut Rio tindakan penyerangan bahkan ada pelaku yang hendak mengambil pisau merupakan aksi kriminal.
"(Bayar) Parkir hanya pemicu saja," ungkap Rio.
Lebih lanjut, Rio menambahkan penarikan retribusi parkir tanpa prosedur yang benar merupakan bentuk pemerasan.
Menurut Rio, kantong parkir bisa dijadikan lahan parkir.
"Lahan ini boleh mengutip retribusi, bisa juga tidak mengutip," ungkapnya.
Kalau tidak mengutip, maka, tidak perlu proses izin selanjutnya.
Namun apabila ada pihak yang ingin melakukan pengutipan retribusi di lokasi parkir, maka pihak penyelenggara harus memiliki izin.
"Izin dikeluarkan oleh UPT Parkir setelah berbagai persyaratan dipenuhi," kata Rio.
Baca Juga: Usai Kasus Pengeroyokan, Juru Parkir di Mini Market Bintaro Kini Terpantau Tak Paksa Pengunjung
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR