Gridoto.com - Sekarang jadi lebih ketat, segini ambang batas emisi gas buang buat motor bermesin 2-tak dan 4-tak.
Ambang batas emisi gas buang buat motor bermesin 2-tak dan 4-tak memang sudah diupdate oleh pemerintah dan menjadi lebih ketat.
"Ambang batas emisi gas buang yang berlaku sekarang ini lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya," ujar Irfan yang menjadi operator mesin uji emisi di gerai Planet Ban Lenteng Agung.
Soal peraturan ambang batas emisi gas buang yang terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang, Begini Cara Pakai Yamalube Carbon Cleaner
Dalam peraturan menteri itu, ambang batas emisi gas buang untuk motor dibagi menjadi 4 kategori.
Pertama untuk motor bermesin 2-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5 %, dan untuk kandungan hidrokarbon (HC) maksimal 6.000 ppm.
Kedua untuk kelompok motor bermesin 4-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 5,5 % dan kandungan hidrokarbon (HC) tidak boleh lebih dari 2.200 ppm.
Kelompok ketiga untuk motor produksi tahun 2010 sampai 2016 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 % dan hidrokarbonnya (HC) maksimal 1.800 ppm.
Baca Juga: Mau Modif Knalpot Tapi Takut Gagal Uji Emisi, Part Ini Solusinya
Terakhir untuk motor produksi diatas tahun 2016 harus punya kandungan karbon monoksida (CO) dibawah 3 % dan kandungan hidrokarbon maksimal 1.000 ppm.
Untuk proses pengetesan dilakukan dengan menutup moncong knalpot menggunakan alat uji emisi.
Buat kondisi mesin saat uji emisi dilakukan hanya dalam kondisi idle atau langsam motor saja, jadi tidak sambil digas-gas.
Nah, itu tadi ambang batas emisi untuk motor yang berlaku sekarang.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR