Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Ketat! Segini Ambang Batas Emisi Gas Buang Buat Motor

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 6 September 2023 | 12:15 WIB
Ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan yang berlaku saat ini semakin ketat
Farhan
Ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan yang berlaku saat ini semakin ketat

Gridoto.com - Sekarang jadi lebih ketat, segini ambang batas emisi gas buang buat motor bermesin 2-tak dan 4-tak.

Ambang batas emisi gas buang buat motor bermesin 2-tak dan 4-tak memang sudah diupdate oleh pemerintah dan menjadi lebih ketat.

"Ambang batas emisi gas buang yang berlaku sekarang ini lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya," ujar Irfan yang menjadi operator mesin uji emisi di gerai Planet Ban Lenteng Agung.

Soal peraturan ambang batas emisi gas buang yang terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang, Begini Cara Pakai Yamalube Carbon Cleaner

Dalam peraturan menteri itu, ambang batas emisi gas buang untuk motor dibagi menjadi 4 kategori.

Pertama untuk motor bermesin 2-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5 %, dan untuk kandungan hidrokarbon (HC) maksimal 6.000 ppm.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023

Kedua untuk kelompok motor bermesin 4-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 5,5 % dan kandungan hidrokarbon (HC) tidak boleh lebih dari 2.200 ppm.

Kelompok ketiga untuk motor produksi tahun 2010 sampai 2016 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 % dan hidrokarbonnya (HC) maksimal 1.800 ppm.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa