Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi

ITW Sebut Sistem Tilang Uji Emisi Gak Pengaruh Tekan Polusi Udara di Jakarta

M. Adam Samudra - Jumat, 1 September 2023 | 21:00 WIB
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021
Instagram @dinaslhdki
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemeriksaan uji emisi kendaraan dengan alasan mengurangi polusi udara, jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya.

Menurut Edison Siahaan Ketua Presidium ITW, razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Serta memicu pengendara untuk manghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia.

"Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan parmanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara," paparnya.

Menurut Edison, sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

"Artinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi. Tetapi uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis," tuturnya.

Ia menambahkan, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi.

Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.

Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

Baca Juga: Mesin Mobil Brebet Bikin Gagal Lolos Uji Emisi, Ini Solusinya

"Sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru. Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi," tegasnya.

"Hendaknya kebijakan dan tindakan yang dilakukan dapat merubah perilaku menyimpang di jalan raya," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terjawab, Ini Alasan Fasilitas Servis Motor Listrik Polytron Digabung dengan Servis Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa