GridOto.com - Buruan ke bengkel resmi Tunas Daihatsu Matraman di wilayah Jakarta Timur kini menyediakan layanan uji emisi.
Mulai hari ini 1 September 2023 diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi.
Apabila tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah untuk uji emisi kendaraan roda empat di bengkel resmi Tunas Daihatsu matraman Jakarta Timur Rp 165 ribu.
Oki Sulistio menjelaskan, untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman caranya cukup mudah.
"Lakukan perawatan mesin secara berkala, dengan melakukan tune-up rutin dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," ucap Oki
"Untuk pemilik mobil yang ingin melakukan uji emisi saja, dikenakan biaya Rp 165 ribu, untuk mobil merek Daihatsu atau merek lain juga bisa yang penting mesin bensin," ungkap Oki Sulistio, Workshop Head bengkel resmi Tunas Daihatsu Matraman, Jakarta Timur.
Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 20 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama setahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Umum, Enggak Bikin Dompet Jebol
Bagi sobat yang ingin melakukan uji emisi di bengkel resmi Tunas Daihatsu Matraman Jakarta Timur dapat menghubungi 0877-7577-7291.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR