Gridoto.com - Polisi bakal melakukan sanksi tilang untuk motor yang tidak lolos uji emisi, lalu nasib motor 2-tak bagaimana?
Pengketatan peraturan soal uji emisi kendaraan kembali diterapkan pemerintah, setelah buruknya kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini.
Razia kendaraan untuk mengecek emisi yang dikeluarkan juga sudah dilakukan, dan kabarnya akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib motor bermesin 2-tak, apakah masih bisa lolos uji emisi?
Baca Juga: Tilang Emisi Akan Diterapkan Pada 1 September, Ini Sanksinya
Sebenarnya untuk pemilik motor bermesin 2-tak tidak perlu khawatir, asalkan perawatan dilakukan rutin dan kondisi mesin bagus, motor 2-tak juga bisa lolos uji emisi.
Motor 2 tak produksi sebelum 2010 dalam regulasi harus memiliki ambang batas CO dibawah 4,5% dan HC dibawah 12.000 ppm.
Tim Gridoto sendiri pernah melakukan uji emisi di motor 2-tak berjenis Suzuki Satria 120 cc keluaran tahun 2002.
Motor yang dites sudah menggunakan knalpot racing dan karburator diganti dengan yang berventuri lebih besar.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR