Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Emisi Akan Diterapkan Pada 1 September, Ini Sanksinya

Hendra - Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Penerapan tilang pada awal September 2023
Polri
Penerapan tilang pada awal September 2023

GridOto.com- Pemerintah dan Kepolisian mulai menerapkan tilang emisi pada 1 September 2023.

Hal ini ditegaskan petugas lapangan penguji emisi Aiptu Agus Cahyono. 

“Tanggal satu baru mulai tilangnya yang ada sanksinya," tegas Aiptu Agus. 

Pasal yang diterapkan 286 undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran pasal tersebut pengendara dikenakan denda Rp 500 ribu.

Aiptu Agus menambahkan untuk saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahapan surat teguran. 

Lokasi uji coba tilang uji emisi itu digelar antara lain di Terminal Blok M dan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Uji coba tilang uji emisi digelar di Terminal Blok M sejak pagi pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Segera Uji Emisi, Tak Lolos Mobil Cuma Parkir di Garasi Saja

Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan berbahan bakar solar.

Para petugas tampak mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Truk Kontainer Tabrak Lari di Tangerang, Fakta Baru Terkuak Soal Jumlah Korban

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa