GridOto.com- Pemerintah dan Kepolisian mulai menerapkan tilang emisi pada 1 September 2023.
Hal ini ditegaskan petugas lapangan penguji emisi Aiptu Agus Cahyono.
“Tanggal satu baru mulai tilangnya yang ada sanksinya," tegas Aiptu Agus.
Pasal yang diterapkan 286 undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran pasal tersebut pengendara dikenakan denda Rp 500 ribu.
Aiptu Agus menambahkan untuk saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahapan surat teguran.
Lokasi uji coba tilang uji emisi itu digelar antara lain di Terminal Blok M dan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Uji coba tilang uji emisi digelar di Terminal Blok M sejak pagi pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Segera Uji Emisi, Tak Lolos Mobil Cuma Parkir di Garasi Saja
Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan berbahan bakar solar.
Para petugas tampak mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR