GridOto.com - Rangka eSAF (enhanced Smart Architecture Frame) di beberapa skutik Honda belakangan ini jadi sorotan, karena dituding mudah keropos dan patah.
Jika dilihat dari sisi safety atau keamanan, apakah pengendara boleh menaiki rangka motor yang kondisinya sudah keropos dan patah?
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, motor dengan rangka yang sudah patah sangat berbahaya jika dipakasa dikendarai.
"Kalau sudah patah rangka enggak layak dikendarai, harus didorong atau diangkut towing," ucap Sony saat dihubungi GridOto.com, Jumat (25/8/2023).
Sementara rangka yang keropos juga dapat berbahaya, dikhawatirkan tiba-tiba patah dan menyebabkan pengendara menjadi celaka.
Selain itu, rangka patah atau keropos dapat memengaruhi stabilitas kendaraan saat dikendarai.
"Kondisi rangka memengaruhi kestabilan kendaraan ketika di kondisi jalan-jalan yang berbeda, sehingga dibutuhkan fleksibilitas atau kekakuan di titik-titik rangka tersebut," katanya.
"Rangka juga berfungsi sebagai penahan beban yang ada di atasnya dan itu sudah terukur jelas pada desain awal. Kalau melemah, maka akan membuat rangka kendaraan berubah struktur," lanjutnya.
Sebagai informasi, permasalahan rangka eSAF yang dituding keropos dan mudah patah ini membuat heboh media sosial dalam beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Bukan Cuma Luar, Bagian Dalam Rangka eSAF Rawan Muncul Karat!
Bahkan, sejumlah instansi seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Astra Honda Motor (AHM) untuk klarifikasi.
Di sisi lain, AHM sendiri sebenarnya sudah melakukan klarifikasi, dengan menyebut noda kuning di rangka mereka bukanlah karat yang menyebabkan keropos.
AHM berdalih, noda kuning pada sasis mereka adalah lapisan silikat (Silicate) yang muncul saat proses pengelasan.
"Lapisan silikat itu bukan karat. Tapi lapisan itu justru melapisi frame supaya enggak terjadi oksidasi," sahut Subhan, Technical Service Manager AHM.
Hanya saja penjelasan tersebut dianggap masih kurang memuaskan bagi sejumlah pihak, sehingga banyak yang menuntut AHM untuk melakukan recall.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR