GridOto.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan sistem ganjil-genap di jakarta menjadi 24 jam nonstop.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjawab usulan tersebut.
"Belum (Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan kajian tersebut harus dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap masyarakat.
Sebelumnya, usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida menyampaikan usulan itu untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.
Usulan tersebut sekaligus menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen ASN DKI Jakarta yang menurutnya perlu dievaluasi.
"Harapan saya Pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
"Ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," imbuhnya.
Baca Juga: Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Semua Mobil Bebas Lewat Jakarta
Hingga kini, tercatat sudah ada beberapa titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Lalu untuk jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR