GridOto.com- Sobat berdomisili di Bekasi, yang ingin perpanjang SIM, ini jadwal dan lokasinya.
Polrestro Bekasi Kota menyediakan 1 lokasi untuk perpanjangan SIM yakni di Kantor Kecamatan Bekasi Barat.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 26 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Nah, silakan buka dompet dan lihat jadwal kapan masa berlaku SIM sobat habis.
Sekadar informasi, untuk perpanjangan SIM ini boleh dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sambil Duduk Santai, Begini Prosedur Ujian SIM Tertulis Lewat E-Avis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR