GridOto.com - Peredaran oli palsu kerap terjadi dan merugikan berbagai pihak, tidak terkecuali konsumen.
Terkait hal ini, Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) bersama Pemerintah mencari sejumlah cara untuk melakukan pencegahan dengan mengadakan talkshow bertemakan 'Bersama Memerangi Pelumas Palsu' di Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
“Kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah, untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan," kata Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo pada Kamis (24/8/2023).
Sigit menambahkan, salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu.
Aspelindo juga hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah, dalam menghadapi isu yang selama ini menjadi tantangan.
"Kami mencegah seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen," paparnya.
Lanjut menurut Sigit, selama ini marak pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
"Seperti yang kita ketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan," tuturnya.
Adapun jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.
Baca Juga: Oli Palsu Selalu Ramai, Bisa Apa Aspelindo?
"Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan," bebernya.
Sigit pun menegaskan, tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen.
"Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan”, Sigit Pranowo menambahkan.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat.
Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.
"Bahkan pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen," katanya.
Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Begini Cara Aspelindo Lindungi Konsumen dari Peredaran Oli Palsu
“Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong
perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” tutup Sigit Pranowo.
Kegiatan ini pun turut menghadirkan Ditjen PKTN Kemendag, Bareskrim Polri, Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Sekadar informasi, Asosiasi Pelumas Indonesia Aspelindo merupakan asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas yang berdiri sejak tahun 1997.
Visi berdirinya Aspelindo adalah menjadi Asosiasi Produsen Pelumas yang dapat
secara optimal melindungi kepentingan Industri dan konsumen pelumas Nasional.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR