Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggapan Pakar Safety Soal Lawan Arah, Apapun Alasannya Tetap Salah!

Wisnu Andebar - Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Tangkapan layar kecelakaan di Lenteng Agung akibat pengendara motor lawan arah
Instagram/romansasopirtruck
Tangkapan layar kecelakaan di Lenteng Agung akibat pengendara motor lawan arah

GridOto.com - Persoalan mengenai pengendara motor lawan arah, tengah menjadi perhatian publik belakangan ini.

Mulai dari konten kreator yang membuat video mencegat pengendara motor lawan arah, hingga kecelakaan truk menabrak tujuh motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, Andry Berlianto selaku Trainer Defensive Riding Global Defensive Driving Consulting (GDDC), memberikan komentarnya.

Menurutnya, lawan arah jelas salah karena sudah mengambil hak orang lain serta mengangkangi hukum yang berlaku, yakni UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Umumnya pengendara motor yang lawan arah beralasan jarak putar balik atau U turn yang jauh dan ingin cepat sampai tujuan.

"Itu jadi sebuah risiko melakukan perjalanan, tidak peduli apapun alasannya tidak boleh ada pembenaran apalagi soal pelanggaran peraturan hingga mengabaikan keselamatan," ujar Andry kepada GridOto.com, Kamis (24/8/2023).

"Tipikal masyarakat kita sebagian besar menunggu setelah kejadian baru kapok, mungkin ya nunggu celaka dan tewas dulu baru menyesal," tegasnya.

Lebih lanjut Andry menjelaskan, seorang pengguna jalan idealnya harus mampu memahami aturan atau hukum hingga etika yang ada di jalan.

"Saling menghargai hak pengguna jalan juga penting, kita harus mampu menghitung bahaya dan risiko sebagai seorang pengguna jalan jangan sampai menjadi korban, penyebab dan terlibat dalam kecelakaan," tutur Andry.

Baca Juga: Pemotor Lawan Arah Jadi Korban Kecelakaan di Lenteng Agung, Begini Nasib Sopir Truk

Di samping itu, juga harus mampu menempatkan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena akan ada hukumannya jika lalai.

"Pihak berwajib harus tegas dan menempatkan barrier atau rambu-rambu tambahan yang bisa mencegah pelawan arus bergerak seenaknya," pungkas Andry.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Ada Kunci Torsi, Kencangkan Mur Roda Mobil Bisa Dengan Cara Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa