GridOto.com - Pihak kepolisian menyatakan sopir truk hebel yang menabrak tujuh motor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, telah dipulangkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu, usai sang sopir dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sejauh ini sudah kita kembalikan," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Ia menambahkan, pengemudi motor yang terlibat kecelakaan bisa dikenai pidana jika ditemukan kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Adapun pengemudi motor hingga kini belum diperiksa lantaran masih dalam proses pengobatan.
"Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan pasal 310 ayat (2)," tutur Bayu lagi.
"Nanti hasil penyidikan akan kami sampaikan," jelasnya.
Lanjut menurut Bayu, pengendara motor yang melawan arah tersebut sudah menyadari risiko perbuatannya dan juga aturan yang dilanggar.
Sehingga semestinya mereka juga menyadari, jika luka yang dialami akibat kecelakaan itu adalah risiko dari perbuatannya sendiri.
Baca Juga: Bukan Cuma Tilang, Pidana Bagi Pelaku Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung
Sekadar informasi, dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit truk dan dua sepeda motor.
Hanya saja berdasarkan informasi di lapangan, ada beberapa pengendara motor yang melarikan diri.
"Berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR