GridOto.com - Pelat nomor hijau yang terpasang di kendaraan bermotor memang jarang dijumpai dan tidak sebanyak pelat putih, kuning, dan merah.
Pasalnya, pelat nomor hijau hanya berlaku di tiga daerah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun yang masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penggunaan pelat hijau di kawasan FTZ tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 lalu oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," jelas Tri dikutip dari ntmcpolri.info (29/9/2022).
"Kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya," imbuhnya.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
"Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu (kawasan FTZ), yakni Batam, Bintan dan Karimun," bebernya.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, pelat warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Nah Baca Nih Biar Paham, Inilah Kode Rahasia di Pelat Nomor Kendaraan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR