GridOto.com - Ambulance menjadi salah satu kendaraan penting untuk mobilitas pasien atau kondisi darurat lainnya.
Sebagai kendaraan darurat, ambulance dilengkapi peralatan yang memadai termasuk lampu rotator dan sirene.
Lampu rotator dan sirine tersebut digunakan untuk memberitahu pengguna jalan yang lain, bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, diatur tentang warna lampu rotator.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sementara untuk bunyi sirene tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut, padahal tiap jenis memiliki arti yang berbeda.
"Fungsi dari tiap bunyi sirine itu berbeda-beda ya, tergantung dari tingkat daruratnya," ujar Wahyu, seorang Driver Ambulance kepada GridOto.com lewat pesan singkat, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Benarkah Mobil Pemadam Gratis Jika Masuk Tol? Ini Penjelasannya
Dalam sejumlah literatur, terdapat empat jenis bunyi sirene, yitu Wail, Yelp, Hi-Lo, dan Horn.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR