GridOto.com - Para pengemudi harus menyiapkan saldo kartu uang elektronik lebih banyak saat melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo.
Pasalnya, tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo akan mengalami penyesuaian pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB mendatang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
"Penyesuaian tarif tol pada ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023," tulis akun tersebut.
Sementara kenaikan tarif Tol Sedyatmo sesuai dengan keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
"Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," lanjutnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Untuk besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 dari sebelumnya pada Golongan I, II, III, IV, dan V.
Supaya lebih jelas, bisa simak rinciannya pada tabel di bawah ini:
Baca Juga: Demi Tol Yogyakarta-Cilacap, 22 Desa di Banyumas Bakal Diterjang Proyek
Tol Jagorawi
Golongan | Tarif sebelum kenaikan | Tarif setelah kenaikan |
I | Rp 7.000 | Rp 7.500 |
II dan III | Rp 11.500 | Rp 12.000 |
IV dan V | Rp 16.000 | Rp 17.000 |
Tol Sedyatmo
Golongan | Tarif sebelum kenaikan | Tarif setelah kenaikan |
I | Rp 8.000 | Rp 8.500 |
II dan III | Rp 10.500 | Rp 11.000 |
IV dan V | Rp 11.500 | Rp 12.000 |
View this post on Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram @jasamargametropolitan |
KOMENTAR