GridOto.com - Jasa ketok nomor rangka kini banyak ditawarkan secara online, baik itu melalui media sosial maupun toko online.
Berdasarkan penelusuran GridOto.com, jasa ketok nomor rangka ditawarkan dengan harga variatif mulai Rp 200 ribuan.
Adapun hasil ketokan nomor rangka ditaruh di plat besi berbentuk persegi panjang.
Selain agar mudah dalam proses pengiriman, hasil ketokan nantinya bisa langsung dilas pada bagian nomor rangka kendaraan yang rusak.
Kerusakan pada nomor rangka kendaraan bermotor umumnya menjadi pudar atau keropos, sehingga tidak terlihat lagi.
Pemudaran pada bagian nomor rangka disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya kendaraan bermotor yang tergolong sudah berumur, atau disebabkan korosi akibat paparan oksigen dan air garam.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, nomor rangka kendaraan bermotor yang pudar atau keropos hanya dapat diperbaiki oleh bengkel milik dealer resmi Agen Pemegang Merk (APM) yang ditunjuk dan tersertifikasi alias tidak boleh sembarangan.
"Mohon agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor memedomani bahwa mengubah nomor rangka kendaraan bermotor secara sembarangan yang dilakukan di bukan bengkel resmi APM yang sudah tersertifikasi, maka akan berakibat fatal," ujar Aldo kepada GridOto.com, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Terapkan Cek Fisik Digital, Cara Manual Siap Dihapus
Dirinya menjelaskan, pada nomor rangka kendaraan bermotor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan bermotor.
"Jika nomor rangka kendaraan bermotor tidak sesuai dengan apa yang tertera di STNK dan BPKB, maka konsekuensi hukumnya adalah kendaraan bermotor dapat ditahan," terangnya.
"Selain itu, bengkel yang melayani proses perubahan nomor rangka kendaraan bermotor dapat ditindak oleh petugas yang berwenang. Hal ini telah Korlantas turunkan petunjuk dan arahan ke seluruh jajaran agar dilaksanakan," papar Aldo lagi.
Sekadar info, nomor rangka kendaraan bermotor adalah serangkaian nomor yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.
Nomor ini sengaja dibuat oleh pabrik sebagai identitas kendaraan bermotor yang menyangkut tahun pembuatan, asal negara, dan informasi penting lainnya.
Nomor ini sangat krusial, nomor rangka kendaraan bermotor tidak hanya terletak pada rangka kendaraan bermotor saja, akan tetapi juga ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bila nomor rangka rusak, tentunya masyarakat dan petugas akan mengalami kesulitan pada saat melaksanakan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, jika masyarakat mengalami nomor rangka pudar atau keropos dapat mengurusnya terlebih dahulu ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat minta surat pengantar dari pihak Samsat di mana kendaraan bermotornya terdaftar, untuk mengurus nomor rangka yang rusak," pungkas Aldo.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR