GridOto.com - KTP pemilik kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK.
Namun, ada beberapa kejadian di mana seseorang terpaksa melakukan perpanjangan STNK tanpa membawa KTP asli melainkan hanya membawa foto copynya.
Yang menjadi pertanyaan apakah bisa membayar pajak STNK hanya membawa foto copynya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan berikan penjelasan.
"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (10/8/2023).
"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP. Untuk itu ini adalah salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," sambungnya.
Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya.
"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu Apa Polisi Bisa Sita STNK Jika Belum Lunas PKB
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR