GridOto.com - Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk menghindari pembelian motor dan mobil bekas yang hanya mempunyai STNK Only.
Untuk itu, sebaiknya masyarkat jangan tergiur dengan penawaran kendaraan bekas STNK only.
Karena itu sebutan motor dan mobil bekas yang hanya memiliki kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.
Dengan kata lain, hanya STNK tanpa memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Sehingga kendaraan tersebut surat-suratnya tidak lengkap.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa motor dan mobil bekas STNK Only dibuatkan BPKB-nya?
Menanggapi hal tersebut, AKP Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan, pembelian kendaraan bekas STNK Only bisa saja dibuatkan BPKB.
Namun hal itu perlu dilihat terlebih dahulu apakah memang kendaraan tersebut BPKB-nya hilang tercecer, terbakar atau memang sudah tidak ada.
"Dapat kami infokan dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan persyaratan sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32," kata AKP Wahyu saat dihubungi GridOto.com, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Beli Kendaraan Cuma STNK Only Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Polisi
Ia menambahkan, yang terpenting saat membeli motor dan mobil bekas untuk sesuaikan kondisi fisik dengan dokumennya, serta tidak dalam kondisi terblokir.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR