GridOto.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi bersama Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan keberhasilan Polsek Tambora, Polres Metro
Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (31/7/2023).
Sebanyak enam tersangka dan barang bukti sepeda motor total 18 unit sekaligus berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penangkapan satu unit truk pengangkut sepeda motor curian dilakukan pada Hari Sabtu
Tanggal 29 Juli 2023 Pukul 02.00 WIB. Saat muatan Truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi melalui keteranganya, Senin (31/7/2023).
Menurut keterangan para tersangka, dari 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu unit truk yang saat ini sudah disita oleh Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim
sepeda motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah motor
delapan s.d 12 motor dalam satu kali pengiriman," paparnya.
Motor Bisa Diambil Dengan Membawa Persyaratan
Menurut Syahduddi, dari 18 Sepeda motor yang berhasil disita, dapat diambil oleh pemiliknya ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Menariknya, pengambilan motor di Polsek Tambora tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Pada Hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023, Pukul 01.15 WIB saat Unit Reskrim Polsek
Tambora pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo sedang melakukan kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan salah satu pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora.
Secara kebetulan, anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melihat satu unit truk dengan Plat BE (Lampung) yang sedang parkir di pinggir jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
"Pada saat ditemukan, anggota Reskrim belum bisa memastikan apa isi muatan dalam truk tersebut karena bak truk dalam keadaan tertutup. Saat akan didekati oleh anggota, truk tersebut kemudian langsung menyalakan mesin
dan bergerak ke arah Tangerang," ucapnya.
Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian
dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak.
Khawatir kehilangan truk yang diikuti karena bergerak semakin jauh, Pukul 02.00 WIB
pada saat Truk akan memasuki tol melalui Gerbang/pintu Tol Cikupa, Unit reskrim
Polsek Tambora langsung memberhentikan Truk tersebut dan memeriksa muatan di
dalamnya.
Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Namun saat dicek lebih detail, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit sepeda motor.
Baca Juga: Polsek Cikarang Barat Berhasil Amankan 19 Motor Hasil Kejahatan. Honda BeAT Incarannya
Sopir Truk kemudian menunjukkan STNK dari motor-motor yang dibawanya sesuai dengan plat nomor yang terpasang di masing-masing motor.
Namun anggota Unit Reskrim Polsek Tambora merasa banyak kejanggalan terhadap muatan truk ini.
Saat itu, datanglah kecurigaan anggota Reskrim Polsek Tambora saat melihat lubang kunci dari
motor-motor tersebut yang sudah rusak dan cara kamuflase untuk menyamarkan keberadaan motor di dalam bak truk tersebut sehingga truk tersebut, kemudian dikawal
menuju Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih detail.
Saat di Halaman Polsek Tambora, muatan truk dibongkar dan ditemukan delapan
unit sepeda motor di dalam truk tersebut.
Setelah dicek di database diketahui bahwa
semua Tanda Nomor kendaaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang menempel
di motor dan STNK kedelapan motor yang dibawa oleh truk tersebut tidak cocok
dengan database kendaraan yang terdaftar di Polri.
Dari hasil pengecekan, Polsek Tambora mengetahui dan menduga kuat delapan unit
motor tersebut merupakan hasil kejahatan berdasarkan hasil pengecekan yang
dilakukan di halaman Polsek Tambora.
Rute dari truk tersebut diketahui dari Lampung
Tengah Tengah – Bogor – Jakarta Barat – Kota Tangerang – rencana lanjut balik ke
Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu dini hari itu langsung bergerak melakukan
pengembangan untuk membongkat sindikat ini. Dari keterangan Driver dan Kernet
Truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah
utamanya dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor.
Penangkapan penadah berlokasi di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kembali berhasil disita 10 unit sepeda motor lainnya.
Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak enam
orang dengan peran yang berbeda dan total 18 unit sepeda motor yang berhasil disita
oleh Polsek Tambora.
"Total 13 Tersangka dalam kelompok ini, enam tersangka berhasil ditangkap Polsek
Tambora, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan
dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR