GridOto.com - Belakangan ini ramai penggunaan sepeda listrik di jalan raya, termasuk dilakukan juga oleh anak di bawah umur.
Parahnya tindakan ini sampai memakan korban jiwa, yakni seorang anak kecil pengendara sepeda listrik yang ditabrak mobil boks.
Kejadian nahas tersebut beredar di media sosial diunggah akun Instagram @mksinfo.official pada Rabu (27/7/2023), anak kecil pengendara sepeda listrik itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat dievakuasi kerabatnya.
Marketing Manager PT Indomobil Emotor Internasional (Yadea), Benny Lee, pun memberi tanggapan atas hal ini.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Usia minimal untuk mengoperasikan sepeda listrik adalah 12 tahun dan dalam hal ini perlu pengawasan dari dewasa," ujar Benny kepada GridOto.com, Kamis (27/7/2023).
"Jadi kalau anak kecil yang meninggal karena tertabrak kendaraan saat menggunakan sepeda listrik, tentunya akibat kurang pengawasan dari orang dewasa khususnya orang tua yang harus lebih memberi perhatian," sambungnya.
Benny juga menambahkan kalau penggunaan sepeda listrik tidak boleh asal dan harus tetap memerhatikan safety equipment seperti helm.
"Penggunaannya pun sesuai dengan pasal 5 harus dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu," jelasnya.
Baca Juga: Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil Boks, Netizen Ingatkan Bahayanya
Sekadar info, Yadea yang merupakan merek asal China menyediakan tiga model motor listrik serta empat model sepeda listrik yang dijual di Indonesia.
Untuk motor listrik, terdapat Yadea G6 yang dibanderol Rp 29,35 juta, kemudian Yadea E8s Pro Rp 23,9 juta, dan Yadea T9 Rp 21,5 juta
Sedangkan untuk model sepeda listrik yaitu Yadea Sparta harganya Rp 9,9 juta, lalu Yadea Dingding Rp 6,95 juta, Yadea Minio Rp 10,6 juta, dan Yadea X-Bull Rp 10,6 juta.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR