GridOto.com - Tak cuma di mobil, pada motor pun kini sudah banyak yang dilengkapi dengan fitur lampu hazzard.
Sejatinya Lampu hazzard ini punya fungsi sebagai lampu darurat di kendaraan.
Sayangnya banyak dari pengendara yang masih salah kaprah dalam penggunaan lampu hazzard.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta, terdapat sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan pengendara motor dalam menggunakan lampu hazzard.
Yuk simak, siapa tahu Sobat GridOto juga masih banyak yang salah kaprah nih:
Menyalakan Lampu Hazzard saat Hujan
Penggunaan lampu hazard seperti ini diklaim bisa membingungkan pengendara di belakang.
Soalnya dengan lampu hazzard yang menyala fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal.
Disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
Baca Juga: Berpapasan Mobil Lain di Tanjakan, Dahulukan yang Turun atau Menanjak?
Menyalakan Lampu Hazzard saat Hendak Melaju Lurus di Persimpangan
Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya.
Tanpa menghidupkan lampu sein, itu sudah menandakan kalau kendaraan akan bergerak lurus.
Menyalakan Lampu Hazzard di Lorong Gelap
Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.
Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu utama atau cukup lampu sein saat ingin menepi dan berhenti.
Apalagi juga sudah ada stoplamp dengan warna merah yang menyala lebih terang saat rem ditekan jika ingin berhenti.
Itu saja sudah cukup menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut.
Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Kalau sudah begitu, lantas guna lampu hazzard ini apa dong?
Buat yang belum paham, berikut adalah penggunaan lampu hazzard yang benar, masih menurut tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta:
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang dan lainnya.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
"Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya," pungkas Muhammad Ali Iqbal selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR