GridOto.com - Lampu sein merupakan alat komunikasi pada kendaraan yang berfungsi memberikan isyarat ketika pengemudi hendak berpindah lajur atau berbelok.
Namun, masih kerap ditemukan pengendara yang salah kaprah dalam menggunakan isyarat lampu sein, ketika berkendara di jalan raya.
Misalnya saja menyalakan lampu sein secara tiba-tiba tanpa memerhatikan jarak ketika hendak berbelok.
Andry Berlianto, selaku Instruktur Defensive Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC) mengatakan, menyalakan lampu sein sejatinya ada prosedur dan tidak boleh sembarangan.
"Kode lampu sein idealnya dilakukan minimal 50 meter sebelum berbelok atau pindah lajur," kata Andry kepada GridOto.com belum lama ini.
Ia menjelaskan, tujuannya untuk memberikan waktu agar pengendara lain dapat memahami dan lebih waspada terhadap kendaraan yang menyalakan lampu sein.
Dengan begitu, tidak membahayakan dan membingungkan pengendara lainnya yang sedang melintas.
Sementara itu Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, ketika sudah menyalakan lampu sein sebaiknya tidak perlu melambaikan tangan atau kaki untuk isyarat.
Karena menurutnya, pengendara yang mengubah arah atau berbelok dengan menggunakan anggota tubuh termasuk sebagai pengendara yang agresif.
Baca Juga: Wajib Dipahami Pengguna Jalan, Ini Cara Baca Kode Lampu Sein dari Sopir Bus
"Motor sudah dilengkapi lampu sein ketika hendak mengubah arah, gunakan sesuai dengan peruntukannya, lampu sein sudah lebih dari cukup untuk berkomunikasi," beber Sony.
Ia menyarankan, anggota tubuh sebaiknya tidak boleh keluar dari lebar setang motor guna menjaga keseimbangan motor.
"Kaki wajib ada di dek bawah untuk menjaga center of gravity motor, sehingga tidak mudah oleng," pungkas Sony.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR