GridOto.com - PT Astra Honda Motor (AHM) beberapa hari lalu digugat oleh produsen sepeda asal Amerika Serikat, yakni Trek Bicycle Corporation (Trek/TBC).
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan yang dilayangkan Trek terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual soal merek 'Marlin'.
Masih mengutip sumber sama, AHM disebut telah mendaftarkan merek Marlin ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2008 dengan nomor pendaftaran IDM000168136.
Namun, dalam Petitum detail perkara dijelaskan bahwa AHM tidak pernah menggunakan merek Marlin selama tiga tahun berturut-turut.
"Menyatakan tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar nomor IDM000168136 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir," tulis Petitum dalam laman tersebut.
Poin berikutnya yang tertulis pada Petitum adalah, Trek Bicycle meminta AHM untuk menghapus pendaftaran merek Marlin dari daftar umum merek.
Selanjutnya, Trek Bicycle juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek Marlin dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Jika melihat detail perkara ini, kuat dugaan bahwa Trek Bicycle ingin menggunakan merek Marlin sebagai produk mereka di Tanah Air.
Sebab, jika mengutip website www.trekbikes.com, Trek memiliki beberapa line-up dengan nama Marlin seperti Marlin 4, Marlin 5, Marlin 6, dan Marlin 7.
Baca Juga: AHM Digugat Trek Perusahaan Sepeda Asal Amerika Soal Merek Dagang
Karena merek Marlin sudah lebih dulu didaftarkan oleh AHM, maka Trek tidak bisa menggunakan nama tersebut di Indonesia.
Namun, saat dikonfirmasi, sole distributor Trek di Indonesia mengaku tidak tahu rincian gugatan apa yang dilakukan kepada AHM.
"Enggak tahu rincian apa yang menjadi gugatan, karena gugatan ini bukan dari Trek Indonesia, itu langsung dari produsen Trek di Amerika Serikat," ungkap salah satu sumber di Trek Indonesia.
Di sisi lain, AHM juga enggan memberikan banyak komentar terkait gugatan yang diayangkan ke pihaknya.
"Kami akan mempelajari dulu perkaranya dan melihat perkembangannya nanti," ucap Ahmad Muhibbudin, General Manager Corporate Communication AHM saat dihubungi GridOto.com, Selasa (25/7/2023).
Sebagai informasi, AHM mendaftarkan merek Marlin sebagai suatu penamaan ke PDKI dengan kode 12, yakni merupakan jenis barang/peralatan kendaraan, suku cadang, dan aksesori.
Namun, tidak diketahui produk suku cadang atau aksesori apa yang menggunakan nama merek Marlin.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR