Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sobat Kecelakaan Lalu Lintas, Lapor Ke Jasa Raharja Atau BPJS?

Hendra - Selasa, 25 Juli 2023 | 08:29 WIB
Ilustrasi : Kemana harus mengurus jaminan setelah kecelakaan, Jasa Raharja atau BPJS?
Ilustrasi : Kemana harus mengurus jaminan setelah kecelakaan, Jasa Raharja atau BPJS?

GridOto.com- Banyak pertanyaan terngiang di kepala, jika terjadi kecelakaan.

Utamanya, soal jaminan kesehatan dan rumah sakit untuk perawatan.

Nah, daripada bingung ini jawabannya. 

Dari postingan instagram @pt_jasaraharja, pertanyaan itu terjawab.

"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasa Raharja," ungkap akun tersebut. 

Pihak Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.

Nah, santunan Jasa Raharja tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.

Bagaimana jika masa santunan sudah habis?

Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Saat Melintasi Rel Kereta Api

Maka dapat dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.

Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?

Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.

Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasara Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.

Mudah kan!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cek Daftar Harga Honda BR-V Baru di Akhir 2024, Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa