GridOto.com- Banyak pertanyaan terngiang di kepala, jika terjadi kecelakaan.
Utamanya, soal jaminan kesehatan dan rumah sakit untuk perawatan.
Nah, daripada bingung ini jawabannya.
Dari postingan instagram @pt_jasaraharja, pertanyaan itu terjawab.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasa Raharja," ungkap akun tersebut.
Pihak Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.
Nah, santunan Jasa Raharja tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.
Bagaimana jika masa santunan sudah habis?
Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Saat Melintasi Rel Kereta Api
Maka dapat dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.
Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?
Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.
Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.
Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasara Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.
Mudah kan!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR