GridOto.com - Warga Jakarta masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, jadwal pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta berlangsung mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
Sementara itu, mengutip dari website Bapenda DKI Jakarta, ada 3 keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta ini, di antaranya:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.
"Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan," tulis Bapenda DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dengan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Harapannya, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," sambungnya.
Baca Juga: Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual
Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan saat ini dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka dan ikut serta dalam pembangunan Jakarta.
"Jadi, jangan ragu lagi! Mari manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa harus khawatir mengenai sanksi administrasi," tutupnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | bapenda.jakarta.go.id |
KOMENTAR