GridOto.com - Pihak kepolisian menyebutkan bahwa akan tetap menindak pengendara yang lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Sebenarnya pihak kepolisian memperbolehkan pengendara untuk pulang mengambil SIM yang tertinggal, namun ternyata tilang akan tetap diberikan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, AKP Gede Oka Sukamto.
"Kembali lagi kepada kewenangan petugasnya, penindakan tidak harus ditilang namun ada juga yang berupa teguran. Namun disaat sedang operasi patuh, sudah di sosialisasikan jauh-jauh hari seharusnya masyarakat lebih disiplin dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," kata Gede kepada GridOto.com, Sabtu (22/7/2023).
"Karenanya tetap di tilang karena pada saat diperiksa tidak dapat menunjukkan SIM-nya," sambungnya.
Ia menjelaskan, memiliki SIM adalah syarat mutlak dan sah bagi seorang pengemudi kendaraan, seperti diatur dalam undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Tidak bisa menunjukkan atau tertinggal tercantum dalam pasal 288 ayat 2. Hukuman lebih berat kalau tidak punya SIM diatur dalam pasal 281," ucapnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin, 10-23 Juli 2023.
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Jaya Ribuan Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggar Terbanyak
Operasi khusus ini dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta Raya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR