GridOto.com- Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik akibat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alamat yang sesuai data kendaraan.
Jika pelanggar tilang elektronik mengaku salah, ada beberapa tahap yang harus dilakukan.
Konfirmasi ini dilakukan melalui mekanisme online di aplikasi yang diberikan bersama surat tilang.
Iptu Supriatno, Perwira Posko E-TLE pernah diwawancarai GridOto.com beberapa waktu lalu mengatakan setelah data pelanggar termasuk nomor telepon diisi, nanti akan dikirim notifikasi melalui SMS.
"Dalam SMS yang dikirim itu terdapat biaya yang akan dibayarkan oleh pelanggar termasuk BRI Virtual Account (BRIVA)," bilang Iptu Supriatno yang berkantor di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.
Denda yang dibayarkan umumnya angka maksimal.
Misalnya, penerobos lampu merah akan dikenakan biaya maksimal Rp 500 ribu.
"Pelanggar bayar ke ATM," kata Iptu Supriatno.
Setelah pembayaran itu, urusan tilang belum usai.
Baca Juga: Ingat, Ternyata Tilang Elektronik Bisa Merekam Kendaraan yang Dimodifikasi
"Karena harus menunggu putusan sidang yang akan dilakukan oleh hakim di kantor Kejaksaan dimana lokasi pelanggaran terjadi," jelas Iptu Supriatno.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR