Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juli 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Kalian perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Jika tidak, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika kalian memiliki kendaraan baru.

Pajak progresif ini merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Cara memblokir STNK cukup mudah, sobat pun melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat.

Dengan cara online, sobat GridOto hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC serta koneksi internet.

Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Untuk wilayah Jakarta begini caranya. 

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

Baca Juga: Cocok Untuk Keluarga, Harga Mobil Bekas Toyota Rush 2010 Cuma Segini

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil Pribadi Kena Rp 40 Ribuan, Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Resmi Berbayar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa