GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik akibat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alamat yang sesuai data kendaraan.
Selain menunggu surat pemberitahuan di rumah, Sobat GridOto juga bisa mengecek tilang elektonik dari handphone (HP) jika merasa melanggar lalu lintas saat berkendara.
Melansir Korlantas.polri.go.id, ada lima langkah untuk mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain, berikut rinciannya:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan SIM Bukan STNK Saat Melakukan Tilang
Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
Karena jika dibiarkan, bisa-bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir pihak kepolisian, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengatakan sebanyak 2.600 STNK yang telah diblokir di wilayah hukumnya.
"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.
Menurut Kombes Sumardji, angka yang disebutkan ini tergolong tinggi.
"Hal ini menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR