GridOto.com - Sebuah video memperlihatkan Jeep Wrangler Rubicon warna orange dengan Nopol B 1360 *** menyerempet sebuah mobil di Exit Tol Mampang, Jakarta Selatan.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini pada Jum'at (21/7/2023).
"Sebuah mobil Rubicon B1360*** terekam dashcam saat menyerempet mobil saat menyalip di lajur kiri exit tol 25 Tol Mampang," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com.
Dalam video itu korban sempat mengejar pelaku untuk menghentikan pengendara tersebut, namun pengendara Rubicon justru tancap gas.
"Kendaraan Rubicon sempat berhenti namun pengendara tidak turun, saat dipersimpangan tampak Rubicon menyalip didepan mobil korban lalu tancap gas," sambungnya.
Menanggapi kejadian itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pengendara Rubicon tersebut.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Penyelesaian Hukum Jika Mobil Serempetan
"Lagi kita selidiki mobil tersebut, karena belum ada laporan. Seharusnya jika alami kejadian serempetan gitu untuk segera melapor ke kepolisian secepatnya," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (21/7/2023).
Sekadar informasi, dalam hal kedua mobil saling menyerempet satu sama lain hingga menyebabkan kerusakan kendaraan, maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini disebut sebagai kecelakaan lalu lintas.
Soal kedua kendaraan yang tidak saling mengalah, pada dasarnya UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Untuk kemudian menentukan pengemudi mobil mana yang bersalah, hal itu harus dibuktikan di persidangan.
Hakim yang akan memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR