GridOto.com - Tidak perlu khawatir jika kunci mobil Anda hilang.
Kunci mobil hilang bisa dibuat duplikat, begini proses dan syaratnya.
Untuk dibuat duplikat kunci mobil yang hilang ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Raymond Lie, pemilik bengkel spesialis Komandan Key, Sunter, Jakarta Utara menekankan kepada pemilik mobil untuk tetap menjaga kunci cadangan yang asli beserta nomor seri di tempat yang aman.
"Duplikat kunci harus ada kunci asli dengan nomor seri," tekan Raymond.
"Nomor seri itu kode unik untuk pembuatan duplikat anak kunci jika hilang sewaktu-waktu," terangnya.
Baca Juga: Sejarah di Balik Nama Komandan Key Ahlinya Kunci Mobil di Sunter
Hal tersebut juga berlaku pada mobil yang sudah menggunakan immobilizer.
Nomor seri yang tertera menjadi kode unik transponder untuk bisa diduplikasi sehingga mobil bisa membaca kunci duplikatnya.
"Jika kunci cadangan hingga nomor seri kunci hilang tidak bisa diduplikat," tegas Raymond.
"Wajib bawa dokumen asli KTP, STNK, dan BPKB sebagai bukti identitas kepemilikan," imbuhnya.
Dalam proses duplikat kunci mobil biasa, anak kunci mentahan dibuat pola mengikuti anak kunci aslinya dengan alat ukir khusus.
Pola kunci ini bisa berdasar bentuk anak kunci asli atau nomor seri yang tertera.
Untuk jenis kunci mobil immobilizer, kunci asli dimasukkan ke alat reader khusus.
Baca Juga: Ubah Kunci Mobil Jadi Digital Key, Siapkan Dana Rp 1,5 Jutaan
"Alat membaca gelombang frekuensi transponder yang nantinya diprogram untuk dimasukkan ke transponder mentahan sebagai kunci duplikat," terang Raymond.
Setelah jadi, mobil dihubungkan ke scanner untuk melakukan pemrograman immobilizer.
Modul receiver di dalam mobil akan mencocokkan kode gelombang frekuensi dari transponder kunci duplikat baru.
"Dicocokkan dulu supaya saat kunci masuk mesin bisa dinyalakan," ujar Raymond.
"Biaya duplikat kunci mulai dari Rp 800 ribu bergantung jenis dan model kunci," tutupnya.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR