Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Saat Melintasi Rel Kereta Api

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 19 Juli 2023 | 09:10 WIB
Ilustrasi: Supaya selamat, ini tiga hal yang harus dilakukan pengemudi saat melintasi jalan tol.
Kompas.id/Wilibrordus Megandika Wicaksono
Ilustrasi: Supaya selamat, ini tiga hal yang harus dilakukan pengemudi saat melintasi jalan tol.

GridOto.com - Kecelakaan yang melibatkan truk dan KA Brantas, Selasa (18/7/2023) viral di media sosial karena terjadi ledakan yang cukup besar.

Sejatinya, melintasi rel kereta api adalah hal yang umum dilakukan pengemudi saat berkendara.

Namun perlu dicatat, melintasi rel kereta api tidak bisa sembarangan karena ada beberapa hal yang bisa membahayakan pengemudi.

VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus menjelaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat hendak melintasi rel kereta api.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ia menambahkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114, ada tiga hal yang harus dilakukan pengemudi saat melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

"Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, kedua mendahulukan kereta api, dan terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," jelasnya.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai yang tertera di aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berdasarkan penjelasan tersebut, Joni mengimbau kepada para pengemudi untuk mematuhi rambu dan tidak menerobos palang pintu saat melintasi rel kereta api.

"Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Truk Ditabrak KA Brantas Sampai Meledak di Semarang

Editor : Dida Argadea
Sumber : KAI.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lumba-lumba Biru Jatim Luka Parah, Atap Menempel Tanah Kolong Pelototin Langit

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa