GridOto.com - Sobat GridOto mungkin pernah melihat rambu dengan gambar berbentuk silinder yang berkibar di tiang pancang alias windsock.
Windsock sendiri biasanya kerap ditemui di bandara untuk mengetahui arah angin, namun rambu bergambar windsock yang kita bahas ini umumnya ada di jalan layang dan jalan tol.
Buat yang belum tahu, rambu windsock ini rupanya hadir sebagai peringatan adanya angin dari samping.
Menurut Dhani Grahutama, yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta, rambu windsock menjadi peringatan bagi pengendara bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki terpaan angin samping yang kencang.
"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti angin dari samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujarnya.
Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.
Baca Juga: Perbedaan Rambu Hijau dan Biru di Jalan Tol, Jangan Salah Jurusan
"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.
Nah, jika melihat rambu peringatan angin samping, maka pengendara diminta untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi, supaya kendaraan tidak mengalami oleng.
Selain itu, rambu ini mengimbau kepada pengendara agar selalu hati-hati dalam berkendara, untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hembusan angin kencang, seperti tabrakan, terjatuh dari motor, dan sebagainya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR