Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Polisi Tahan SIM Bukan STNK Saat Melakukan Tilang

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:54 WIB
Ilustrasi polisi melakukan tilang di tempat
ntmcpolri.info
Ilustrasi polisi melakukan tilang di tempat

GridOto.com - Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian akan memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.

Lalu mengapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Sukamto pun berikan penjelasan.

Menurutnya alasan mengapa menahan SIM daripada STNK karena berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kalau lengkap ada surat-surat kendaraan dan SIM, namun ada pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan penilangan dengan menyita salah satu dari surat-surat tersebut, lebih utama SIM terkait dengan pertimbangan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (15/7/2023).

Ia juga melanjutkan prosedur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku soal penilangan dan barang bukti untuk di pengadilan.

Baca Juga: Warga Depok, Berikut Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan berarti si pelanggar mengabaikan pemahaman atas peraturan lalu lintas. Maka lebih utama SIM yang disita lebih dahulu," ucapnya.

Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7) hari ini.

Kegiatan ini sudah berlangsung selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa