GridOto.com - Penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu diusulkan Korlantas Polri, karena dianggap tidak memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara.
Selain itu, penambahan pajak tersebut juga telah menyebabkan banyak masyarakat tidak jujur dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mereka, sehingga membuat polisi menghadapi kesulitan dalam melakukan identifikasi ketika terjadi kejadian.
Hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (5/7/2023).
"Orang yang memiliki tiga atau empat mobil, biarkan saja. Tidak perlu dikenakan pajak progresif karena fakta yang terjadi adalah ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang seharusnya menerima subsidi berdasarkan catatan, namun dia memiliki Alphard," ungkap Firman.
"Ia memiliki rumah yang sederhana, tetapi memiliki Alphard. Ternyata merupakan titipan. Dia (pemilik asli) hanya meminjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Hal ini menjadi merepotkan jika mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya," tambahnya.
Menurut Firman, temuan ini sejalan dengan apa yang telah diungkapkan sebelumnya oleh Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang mencatat bahwa hampir 30 persen dari registrasi kendaraan bermotor tidak atas nama pemilik yang sebenarnya.
Hal ini seringkali mengakibatkan surat tilang yang dikirim ke alamat yang salah saat menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya dapat terdata dengan lebih baik. Hal ini akan memudahkan konfirmasi dan urusan lain yang berkaitan dengan identitas kendaraan untuk tepat sasaran.
"Kami dan tim Samsat Nasional telah bertemu dengan gubernur untuk meminta penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif," pungkasnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 10 Provinsi Ini, Banyak Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR