GridOto.com - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekarang ini tidak hanya harus di Samsat.
Bisa sambil nikmati es krim, pembayaran PKB dilakukan di minimarket macam Indomaret atau Alfamart.
Sebelum membayar PKB di minimarket, persyaratan yang harus dibawa juga mirip-mirip seperti saat mau membayar di Samsat, seperti menyiapkan dokumen dan uang untuk pelunasan pajak.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, dan Nomor HP aktif.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indomaret atau Alfamart, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart :
- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
- Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan.
- Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
- Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
- Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
- Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Tanpa Persyaratan Khusus, Berlaku Sampai Bulan Depan
Sebagai catatam, membayar pajak di Indomaret atau Alfamart hanya dapat dilakukan apabila layanannya sedang dalam kondisi online.
Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan sebaiknya bertanya terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.
Selain itu, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id |
KOMENTAR