GridOto.com - Setelah sempat dilarang, sekarang Polantas bisa kembali melakukan tilang manual ke pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua Polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor.
Hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan melakukan penilangan di jalan raya.
Kabar tersebut diungkap oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengacu pada arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima," sambung Firman.
"Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan," jelasnya.
Sebenarnya banyak petugas Polantas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Pasang Pelat Nomor Stiker Tapi Pelat Asli Ada di Dalam Windshield?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR