GridOto.com - Proses penerbitan pelat nomor kendaraan baru biasanya memakan waktu mingguan hingga bulanan.
Namun proses tersebut bakal bisa dipercepat dengan hadirnya aplikasi E-Faktur yang sedang diupayakan kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, aplikasi E-Faktur ini dapat mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Selama ini untuk menerbitkan pelat nomor, kita harus mendaftar di loket terlebih dahulu, namun dengan adanya aplikasi ini kita harpkan setiap ada kendaraan yang diproduksi, datanya sudah ngelink ke E-Faktur," ujar Firman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).
Ia menambahkan, aplikasi E-Faktur dihadirkan agar tidak ada lagi pelayanan yang lambat karena coba-coba nomor kendaraan.
"Jadi besok saat bapak-bapak ke dealer, sudah langsung dapat pelat nomornya," jelasnya.
Sebagai informasi, faktur adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dealer, dan memuat informasi berkaitan dengan kendaraan yang baru dibeli oleh pemilik kendaraan.
Mengutip dari halaman auto2000.co.id, informasi yang tercantum di faktur di antaranya nomor mesin, nomor rangka, nama pabrikan kendaraan, dan nama pembeli kendaraan.
Faktur sendiri memiliki beberapa fungsi dan manfaat khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor, di antaranya:
Baca Juga: Viral Toyota Innova Venturer Pelat Merah Dikasih Cover Hitam, Ini Kata Polisi
1. Bukti sah pembelian kendaraan
Faktur adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan pihak dealer saat kendaraan terjual.
Sebagai sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan dealer, faktur kendaraan bermotor bisa menjadi bukti sah pembelian kendaraan.
2. Penambah bukti legalitas
Saat ingin menjual kendaraan, ada kalanya pembeli akan menanyakan faktur kendaraan bermotor ini.
Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas kendaraan yang dijual.
3. Pengajuan kredit mobil bekas
Pihak yang memberikan pembiayaan biasanya akan menanyakan perihal faktur kendaraan bermotor.
Pengajuan kredit penjualan akan lebih mudah disetujui jika memiliki faktur.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Auto2000.co.id |
KOMENTAR