Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggu Pelat Nomor Kendaraan Baru Enggak Pakai Lama Lagi, Polisi Bakal Hadirkan E-Faktur

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 6 Juli 2023 | 17:20 WIB
Ilustrasi: Penerbitan pelat nomor kendaraan baru bisa lebih cepat, polisi upayakan aplikasi E-Faktur.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Penerbitan pelat nomor kendaraan baru bisa lebih cepat, polisi upayakan aplikasi E-Faktur.

GridOto.com - Proses penerbitan pelat nomor kendaraan baru biasanya memakan waktu mingguan hingga bulanan.

Namun proses tersebut bakal bisa dipercepat dengan hadirnya aplikasi E-Faktur yang sedang diupayakan kepolisian.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, aplikasi E-Faktur ini dapat mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Selama ini untuk menerbitkan pelat nomor, kita harus mendaftar di loket terlebih dahulu, namun dengan adanya aplikasi ini kita harpkan setiap ada kendaraan yang diproduksi, datanya sudah ngelink ke E-Faktur," ujar Firman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Ia menambahkan, aplikasi E-Faktur dihadirkan agar tidak ada lagi pelayanan yang lambat karena coba-coba nomor kendaraan.

"Jadi besok saat bapak-bapak ke dealer, sudah langsung dapat pelat nomornya," jelasnya.

Sebagai informasi, faktur adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dealer, dan memuat informasi berkaitan dengan kendaraan yang baru dibeli oleh pemilik kendaraan.

Mengutip dari halaman auto2000.co.id, informasi yang tercantum di faktur di antaranya nomor mesin, nomor rangka, nama pabrikan kendaraan, dan nama pembeli kendaraan.

Faktur sendiri memiliki beberapa fungsi dan manfaat khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor, di antaranya:

Baca Juga: Viral Toyota Innova Venturer Pelat Merah Dikasih Cover Hitam, Ini Kata Polisi

Editor : Dida Argadea
Sumber : Auto2000.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa