GridOto.com - Banyak pengguna jalan yang belum mengerti, sopir bus ternyata memiliki kode sein khusus di jalan.
Kode sein ini memang bukan suatu peraturan yang tertulis, tapi kode ini umum digunakan oleh sebagian besar sopir bus.
Menurut Dedy, sopir bus pariwisata dari Bee Buzz, kode sein biasanya digunakan saat bus hendak menyalip kendaraan di depannya.
Jika sopir memberikan lampu sein kanan, itu tandanya kendaraan di belakang bus tersebut boleh membuntuti di belakang untuk ikut menyalip.
"Kalau kita di jalan tol atau jalan biasa, nyalipnya sein kanan terus itu silahkan ikut (mengekor)," ucap Dedy di Rest Area 303 Pejagan, Jawa Tengah, Rabu (5/7/2023).
Sebaliknya, jika sopir bus yang sedang menyalip tiba-tiba memberikan sein kiri, pengguna jalan di belakangnya jangan ikut mengekor.
Alasannya karena biasanya ruang di depan sempit, atau dari arah berlawanan sedang ramai.
"Kalau pas tengah-tengah nyalip, bodi belum lewat tapi seinnya udah pindah ke kiri, itu jangan diikuti. Tandanya kendaraan di depan lebih pelan," timpal Fariz yang juga merupakan sopir bus pariwisata.
Selain sein kiri, ada juga sebagian sopir bus yang memberikan kode bahaya dengan memasang lampu hazard saat sedang menyalip.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Ini Rahasia Sopir Bus Jaga Kondisi Tubuh Saat Mengemudi Jarak Jauh
"Biasanya kalau saya nih, kalau (posisinya) nanggung itu enggak masang lampu sein kiri terus atau sein kanan terus. Kita masang lampu bahaya (hazard), biar yang di belakang enggak ikut (mengekor)," terang Dedy lagi.
Namun, ternyata kode-kode dari sopir bus tersebut hanya berlaku di Pulau Jawa.
Untuk Pulau Sumatera, kode sein yang diberikan memiliki perbedaan.
"Di Sumatera malah kebalikannya. Kalau kita nyalip dari kanan terus kasih sein kiri, itu berarti aman (diikuti pengguna jalan di belakang bus)," ucap Dedy.
"Jadi kalau ada bus nyalip ke kanan lalu pasang seinnya kanan, itu berarti enggak aman untuk diikuti. Kebalikannya dari kode sein di Jawa," lanjutnya.
Ia mengatakan, kode sein ini bukan hanya dipakai oleh sopir bus, melainkan juga digunakan sopir truk dan beberapa kendaraan besar lainnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR