GridOto.com - Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.
Dimana setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasalnya jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah boleh menggunakan pelat nomor stiker sedangkan pelat asli dipasang di dalam Windshield?
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Jali berikan penjelasan.
"Kalau anggota saya ketemu pengendara (pelat nomor menggunakan stiker sementara pelat asli ada dipasang di dalam Windshield) begitu, ya di tilang. Karena kan sudah ada dalam aturan bahwa TNKB dipasang di kendaraan dan harus terlihat jelas," kata Kompol Maulana saat dihubungi GridOto.com, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Pelat Nomor Sakti CD dan CC, Ini Kode Angka dan Asal Negaranya
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," paparnya lagi.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR