GridOto.com- Meski pemerintah menetapkan libur Idul Adha, bagi pengemudi yang habis masa berlaku SIM di Jakarta bisa lakukan perpanjangan.
Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di Gelora Bung Karno.
Untuk waktu layanan SIM Keliling, Jumat, 30 Juni 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Baca Juga: Bikin SIM Itu Mahal dan Tidak Mudah, Coba Aja Tengok Negara Tetangga!
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR