GridOto.com - Pihak Polda Metro Jaya meliburkan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi dengan skema ganjil genap (gage) mulai hari ini, Rabu (28/6/2023).
Keputusan tersebut sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, seperti putusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Artinya, selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha semua mobil baik plat ganjil atau genap bebas melintas di jalan-jalan Jakarta yang menerapkan kebijakan itu.
"Intinya saat libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," kata Latif saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/ 2023).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan secara resmi keputusan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444H/2023M.
Muhadjir menyampaikan cuti bersama Idul Adha bertambah 2 hari yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Hal itu diterangkannya pada konferensi pers di Ruang Heritage Kemenko PMK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, serta Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Pada Libur Idul Adha, Catat Jadwalnya
Keputusan libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M pada 28 dan 30 Juni 2023 telah ditetapkan melalui perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kementerian Agama pada 18 Juni 2023 telah menetapkan Idul Adha 1444H/2023M jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR